1. Kekuasaan milik rakyat
Padahal Alloh ‘azza wa jalla berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ.
“Tidaklah hukum/kekuasaan itu kecuali milik Alloh.”
2. Kebebasan berkeyakinan dan beragama
Di dalamnya terdapat penganuliran jizyah dan had riddah (kemurtadan).
3. Tempat kembali adalah rakyat, ketika terjadi perselisihan dan persengkatan
Padahal Alloh ta’ala berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ.
“Jika kalian bersengketa tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Alloh dan Rosul”
4. Kebebasan berpendapat dan berbicara
Termasuk di dalamnya, mencaci dan memperolok para nabi dengan gambar-gambar merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
5. Pemisahan agama dari negara
Ini adalah kekufuran yang nyata. Tidak ada penerapan bagi syariat Alloh. Agama ada di dalam masjid saja.
6. Kebebasan pribadi bagi semua individu
Di antara hak setiap individu adalah bebas memakai atau meyakini apa saja, tanpa harus bertentangan dengan prinsip pemisahan agama, artinya kecuali komitmen untuk menjalankan Islam.
7. Kebebasan membentuk partai
Membentuk partai-partai sekuler, liberal, atheis, dan sosialis. Tetapi tidak dengan partai Islam, jika ini tidak bertentangan dengan poin kelima.
8. Prinsip mayoritas untuk mengesahkan undang-undang
Seandainya 51 % mengesahkan minum khomr dan pelacuran, maka keduanya menjadi bagian dari undang-undang negeri. Berdasarkan hal ini agama dihancurkan.
9. ¬¬¬Pemilik hakiki dari harta adalah rakyat
Ini bertentangan dengan Islam, di mana pemilik hakiki dari harta adalah Alloh. Dia memberikannya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan manusia adalah wakil Alloh di dalamnya.
10. Prinsip persamaan
Persamaan antara laki-laki dan perempuan, antara kaum muslimin dan selain mereka. Di dalamnya terdapat penghancuran ayat-ayat Alloh, seperti tentang mawarits, pembayaran jizyah, dan lainnya.
Kesepuluh prinsip demokrasi ini semuanya adalah kekufuran yang tidak akan diakui oleh seorang muwahhid yang takut kepada Alloh dan beriman kepada-Nya.
Sumber : Departemen Informasi Asyhad
📎 http://b.top4top.net/p_383c3hl90.png
Ditarjamah dan disebarkan oleh :
|[ Penyebar Berita ]|
https://t.me/joinchat/AAAAAEGD3v93oQzn0OChCw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar